News Ondong– Kasus pembunuhan yang menewaskan lima anggota keluarga di Indramayu akhirnya terungkap, menyisakan duka mendalam sekaligus rasa ngeri bagi masyarakat. Polisi berhasil membongkar peran dua pelaku utama, yakni Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29), yang ternyata memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi sadis ini.
Ririn tak sekadar menjadi pelaku, tetapi juga otak utama dari seluruh rangkaian peristiwa berdarah tersebut. Didorong oleh masalah pribadi, dendam, serta kesulitan ekonomi, ia merancang rencana untuk menghabisi Budi Awaludin (45), sosok yang selama ini dianggap sebagai sumber permasalahannya.
Pada Rabu, 29 Agustus 2025, Ririn mulai menggerakkan rencana keji itu. Ia menyuruh Prio untuk membeli sebuah pacul dan menyimpannya di rumah. Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, Ririn mengajak Prio melancarkan aksinya dengan janji imbalan uang tunai Rp100 juta.
Begitu masuk ke rumah korban, Ririn menyerang Budi menggunakan pipa besi hingga tewas di tempat. Tidak berhenti di sana, ia juga menyerang ayah Budi, Sachroni (78), istri korban Euis Juwita Sari (43), dan putri kecilnya RK (7) yang saat itu berada di kamar. Motif Ririn jelas: dendam yang mengakar dan keinginan menguasai harta korban. Polisi menyebut, selain ingin melampiaskan amarah, Ririn juga berniat menguasai harta benda keluarga Budi.
Prio: Rekan yang Terseret, Lalu Ikut Melakukan Aksi Sadis
Berbeda dengan Ririn, peran Prio Bagus Setiawan lebih menyerupai partner yang terseret dalam kejahatan ini. Awalnya, ia hanya diminta membeli pacul dan berjaga di pintu ketika eksekusi berlangsung. Namun situasi berubah semakin gelap ketika Prio ikut terlibat dalam menghabisi korban.
Baca Juga: Pasca Peresmian Hanpangan, Lapas Lirung Tanam Pohon Kelapa
Ketika mendengar tangisan bayi berinisial B, Prio dengan tega membawanya ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak hingga tewas. Aksi keji ini menambah panjang daftar korban dalam tragedi malam itu.
Setelah pembunuhan, Prio tak berhenti di situ. Ia ikut membantu Ririn menyingkirkan jejak kejahatan dengan menguburkan jenazah korban, menggadaikan mobil pikap, serta menjual perhiasan emas korban di Pasar Mambo seharga Rp3 juta. Tak cukup, mereka juga melakukan penarikan uang melalui akun bank milik Budi dengan total mencapai Rp13 juta.
Jejak Kriminal dan Bujukan Uang
Polisi mengungkap, Ririn ternyata seorang residivis kasus penganiayaan yang pernah dijerat pasal terkait luka berat. Sementara itu, Prio sebelumnya tak memiliki catatan kriminal. Ia diduga terjerumus karena bujukan Ririn dan iming-iming uang besar.
Tragedi yang menggemparkan Indramayu ini kini memasuki babak hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya sangat berat: pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, karena korban juga melibatkan anak-anak, keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tambahan 15 tahun penjara.