Tiga Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Sita Timbangan Digital dan Bukti Transaksi WhatsApp

by -21 Views

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Info Kota Palembang – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/10/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tiga orang pengedar yang selama ini meresahkan masyarakat. Ketiganya masing-masing bernama Amir Mahmud alias Ameng (50), MH Famuji alias Muji (50), dan Andri Krisyadi (44). Ketiganya merupakan warga yang berdomisili di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang mulai gelisah dengan meningkatnya peredaran sabu di kawasan pemukiman padat penduduk. Polisi menyebut para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan kecil pengedar sabu yang beroperasi lintas daerah.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu seberat total 3,52 gram, dua unit handphone, satu timbangan digital, satu dompet, serta satu bal plastik klip besar yang biasa digunakan untuk mengemas sabu siap edar. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku tidak sekadar pengguna, melainkan terlibat aktif dalam jaringan pengedaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, dalam keterangan persnya pada Senin (20/10/2025) menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka Amir sedang berada di pinggir jalan. Saat ditangkap, Amir mengaku membawa sabu yang dibelinya dari wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk diedarkan di wilayah Lubuklinggau,” ujar Romi.

Dari hasil interogasi awal terhadap Amir, petugas menemukan sejumlah percakapan di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan adanya komunikasi dengan seseorang bernama Muji. Dalam percakapan itu, keduanya membahas soal setoran hasil penjualan sabu serta jadwal distribusi barang haram tersebut. Petugas langsung bergerak cepat ke rumah kontrakan Muji yang terletak di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

“Di lokasi, anggota menemukan Muji bersama Andri Krisyadi. Saat digeledah, Andri kedapatan memegang sabu seberat 0,82 gram yang baru saja dibelinya dari Muji seharga Rp200 ribu,” jelas Romi.

Selain sabu di tangan Andri, polisi juga menemukan sabu seberat 2,70 gram di dalam dompet saku celana milik Muji. Tidak hanya itu, ditemukan pula timbangan digital, plastik klip besar untuk pengemasan, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi narkoba. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Muji berperan sebagai pengedar tingkat menengah yang menerima sabu dari wilayah luar kota untuk kemudian dijual kembali dalam jumlah kecil ke pembeli lokal.

Petugas kemudian membawa ketiga tersangka ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa jaringan ini mendapat pasokan sabu dari luar provinsi dan menyebarkannya di kawasan permukiman padat penduduk, termasuk di sekitar tempat hiburan malam dan kos-kosan.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemasok utama jaringan ini. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan kejar pemasoknya karena peredaran sabu ini sudah sangat meresahkan warga Lubuklinggau,” tegas Romi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba. Upaya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut, terutama di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya yang kerap dijadikan jalur lintasan perdagangan narkoba dari luar daerah.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor jika mengetahui ada aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup Romi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.