Cara Nabung Waspadai Rekening Dormant: Cara Menabung Agar Tak Diblokir PPATK”
Ruang Lubuk Linggau Cara Nabung (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengidentifikasi bahwa rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan berpotensi diblokir. Tujuannya adalah mencegah rekening digunakan dalam aktivitas kriminal seperti pencucian uang atau transaksi perjudian online
Untuk memastikan rekening tetap aktif, pakar keamanan siber dan praktisi keuangan menyarankan nasabah melakukan aktivitas keuangan minimal setiap bulan. Berikut rekomendasi lengkapnya:
Tips Praktis Agar Rekening Tidak Diblokir:
-
Lakukan setidaknya satu transaksi per bulan, seperti transfer kecil ke atau dari rekening lain, pembayaran e‑commerce, pulsa, atau auto-debet
-
Isi saldo periodik, misalnya setoran rutin Rp 100.000–Rp 200.000, untuk menjaga persyaratan “aktif” bank. Bahkan beberapa rekening digital memerlukan aktivitas fisik
-
Hindari peminjaman atau penjualan rekening, karena rekening dormant rentan dipakai pihak lain untuk tindak kejahatan
-
Tutup rekening yang tidak biasa digunakan secara resmi di cabang bank, untuk menghindari status dormant otomatis

Baca Juga: Bursa Transfer Benjamin Sesko Sudah Pilih, Merapat Man United Ketimbang Newcastle
Tabel Fakta: Kriteria Rekening Dormant & Mekanisme Pemblokiran
| Kriteria Rekening Dormant | Jenis Rekening |
|---|---|
| Tidak ada transaksi debit maupun kredit selama ≥ 3 s.d. 12 bulan | Tabungan, giro, valas, atau lainnya |
Pemblokiran oleh PPATK bukan bentuk penyitaan dana. Nasabah tetap bisa mengaktifkan rekeningnya jika terbukti bukan hasil tindak pidana. Dana tetap aman dan tidak hangus
Cara Nabung Perspektif Pakar Siber: Strategi Proteksi Rekening Pribadi
Pakar keamanan siber menekankan pentingnya kontrol data dan kebiasaan digital yang aman:
-
Aktifkan sistem notifikasi transaksi (SMS atau aplikasi) untuk hajatan perubahan status.
-
Jangan membagikan informasi identitas atau detail rek bank kepada pihak lain.
-
Gunakan token aman atau autentikasi ganda pada mobile banking.
Kebiasaan ini tidak hanya mencegah rekening dormant, tetapi juga melindungi dari penipuan dan pelacakan identitas yang berisiko
Prosedur Reaktivasi Rekening yang Diblokir
Jika rekening sudah diblokir, nasabah masih bisa mengajukannya kembali dengan mengikuti langkah berikut:
-
Isi formulir online keberatan di portal PPATK (form.ppatk.go.id) dengan identitas lengkap dan dokumen pendukung
-
Datang ke cabang bank untuk proses verifikasi ulang (CDD) dengan KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir
-
Verifikasi oleh PPATK & bank membutuhkan waktu antara 5 dan hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan data
-
Cek status secara berkala melalui ATM, internet banking, atau pihak bank jika ada kendala
Kesimpulan
-
PPATK memblokir rekening dormant untuk melindungi pemilik dan menghindarkan penyalahgunaan oleh pihak lain.
-
Nasabah perlu melakukan transaksi minimal tiap bulan agar status rekening tetap aktif.
-
Pakar siber menyarankan pengamanan digital dan monitoring rutin rek bank untuk mencegah potensi risiko.
-
Reaktivasi rekening diblokir adalah proses resmi dan dana tetap aman, tidak akan hangus atau disita serta dapat diurus dengan prosedur yang jelas





