, ,

Diupah Rp500 Ribu, Warga Lubuk Linggau Antarkan Narkoba, Kini Berakhir di Penjara

oleh -656 Dilihat

Lubuk Linggau – Diupah Rp500 Ribu, Warga Lubuk Linggau Antarkan Narkoba, Kini Berakhir di Penjara. Handika Hatami (29) warga Lorong A Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau menjadi kurir narkoba.

Diupah Rp500 ribu, Handika Hatami pun mengantarkan narkoba jenis sabu ke seseorang di depan Pangkas Rambut Hitam Putih Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Simpang Periuk. Namun, Sabtu 15 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, ia langsung disergap oleh petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Kendati sempat membuang plastik bersisi narkoba, namun kemudian ditemukan petugas, yakni sabu dengan berat Brutto 5,12 gram dan HP Redmi Note 12 Pro 5 warna hitam. Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Saat dilakukan pengamatan dan penangkapan, tersangka menyadari kehadiran petugas. Sehingga tersangka sempat menjatuhkan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal-kristal putih ke jalan raya. Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh anggota Satres Narkoba yang sigap mengamankan tersangka dan mengambil barang bukti yang dibuangnya. Setelah diperiksa, kristal putih tersebut diduga kuat adalah Narkotika Golongan I jenis sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial R. Ia mengaku diminta R untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke pangkas rambut Hitam Putih,” jelas Kasat Resnarkoba. “Dia mengaku diupah Rp500 ribu, sementara temannya yang memerintahkan yakni R, sedang dalam penyelidikan,” jelas M Romi.

Baca Juga : Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Sinergi dengan Pemkab Musi Rawas, Ini yang Dibahas

Diupah Rp500 Ribu
Diupah Rp500 Ribu

Menurutnya tersangka diancam dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki narkotika tanpa izin. “Tersangka HH merupakan bagian dari jaringan yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar AKP M Romi.

Lalu dilakukan serangkaian penyelidikan, dan dilakukan penangkapan di rumah kontrakan tersangka di Gang Binjai Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I “Dari penangkapan ini ditemukan barang bukti satu kotak plastic bekas cotton bud, satu bungkus plastic klip berukuran sedang yang berisikan kristal kristal putih shabu dan 3 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal kristal putih shabu dengan berat Brutto 3.00 gram, satu bal plastic klip kosong serta satu buah pipet yang digunakan sebagai alat untuk mengambil atau memindahkan sabu.

Lalu ada juga uang tunai Rp. 100.000 dengan rincian 2 lembar pecahan Rp. 50.000,” jelas Kasat. Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan ditumpukan pakaian di lemari yang berada di kamar tidur di dalam rumah kontrakan tersangka dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.