Lubuk Linggau – Fakta Baru Kematian Siswi SD Yang Gemparkan Pedamaran OKI, Pelaku Dijuluki Predator Kambuhan. 27 Juli 2025, warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI digemparkan akan penemuan jasad seorang siswi SD berinisial RA (6). Korban yang baru duduk di kelas 1 SD itu tidak hanya dibunuh, tetapi juga dirudapaksa seorang pemuda yang tinggal tidak jauh dari kediaman orang tua korban. Beberapa bulan berlalu, terkuak sisi gelap lainnya dari sosok pelaku bernama Rozi Yanto (20) itu. Ia dijuluki Predator Kambuhan karena ternyata anak-anak perempuan sudah banyak yang menjadi korban. Fakta baru ini terkuak saat jaksa penuntut umum dari Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH dan Rivaldo SH, membacakan tuntutan pada persidangan yang digelar Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Dalam kesempatan itu, jaksa menuntut Rozi divonis hukuman mati. Sebab, RA terindikasi bukan satu-satunya korban asusila dari perbuatan Rozi. Rivaldo mengungkapkan, Rozi Yanto diduga adalah predator kambuhan. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disinyalir pernah lakukan perbuatan serupa ke anak-anak lain di lingkungannya. Namun para korban tidak berani melapor. “Bagi kami ini tuntutan bijak dan mewakili rasa keadilan masyarakat. Pihak Kejaksaan Agung pun telah memberikan restu untuk menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tambahnya.
Baca Juga : Kualitas Proyek Jalan Lingkar Desa Paya Angus Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim Jelek, Kurang Semen

Meskipun sebelumnya menyiapkan pasal berlapis termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun dalam tuntutannya JPU berfokus buktikan pelanggaran berat pada undang undang perlindungan anak. “Yang kami buktikan untuk tuntutan ini adalah Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak,” katanya. Orang tua Korban Terharu. Hadir langsung di persidangan, orang tua korban yaitu Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40) tidak kuasa menahan rasa haru mendengar tuntutan jaksa. Bagi mereka, tuntutan mati adalah hukuman yang sangat setimpal dengan nyawa putri mereka.
“Alhamdulillah, kami merasa cukup puas dengan tuntutan itu. Doakan saja, semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan jaksa,” ujar Indrawadi yang merupakan ayah RA dengan penuh syukur. Tak lama setelah kejadian, Melis selaku ibu korban mengatakan putrinya itu sedang bermain dengan dua temannya di dekat Masjid Babul Khoir. “Temannya beritahu saya, wak korban diajak kakak-kakak, dak tau siapa. Tangannya dipegang,” ujar Melis, Minggu (27/7/2025). Melis kebingungan mencari keberadaan anaknya. Lalu warga membantu suaminya mencari korban.
Melis awalnya ingin ikut mencari, tetapi keluarga yang khawatir tidak mengizinkan. “Saya sempat mau ikut nyari karena yakin insting ibu ke anaknya itu kuat. Tapi tidak dibolehkan sama keluarga, jadi tunggu di rumah saja,” katanya. Saat ditemukan dengan kondisi tidak bernyawa di tengah perkebunan karet, Melis melihat jenazah anaknya banyak mengalami lebam dan lecet. Terutama di paha dan kakinya. “Lebam semua pak di paha dan kaki, lecet, terus di telinga juga lebam,” katanya.
Reaksi Terdakwa Atas Tuntutan Hukuman Mati
Di sisi lain Penasihat Hukum terdakwa, Novi Yanto SH menyatakan pihaknya menghormati tuntutan JPU namun akan tetap melakukan upaya pembelaan.”Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan rekan tim lainnya. Pada tanggal 7 Januari 2026 mendatang, kami akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis sebagai bagian dari hak terdakwa,” ungkapnya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini akan dilanjutkan pada awal tahun depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis terakhir.





