Kasus Air Keras Lubuklinggau, Pelaku Divonis 15 Tahun

oleh -18 Dilihat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus penyiraman air keras yang melukai warga beberapa waktu lalu. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan matang sebelum melancarkan aksi kejamnya tersebut. Bahkan, putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa karena tindakan terdakwa menyebabkan cacat permanen pada tubuh korban.

Keluarga korban menyambut haru putusan tersebut meskipun luka fisik dan trauma psikologis yang dialami korban tidak akan pernah hilang sepenuhnya. Oleh karena itu, penasihat hukum korban mengapresiasi keberanian hakim dalam memberikan hukuman maksimal guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Pengadilan menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar bagi siapa pun untuk melakukan tindakan penganiayaan berat dengan bahan kimia berbahaya.

Pertimbangan Hakim dan Dampak bagi Korban

Dalam amar putusannya, hakim menyoroti dampak mengerikan dari air keras yang menghancurkan jaringan kulit serta penglihatan korban. Selain itu, terdakwa sempat mencoba menghilangkan barang bukti berupa botol sisa cairan kimia sebelum akhirnya polisi berhasil menangkapnya di tempat persembunyian. Sebab, tindakan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki niat baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sejak awal.

Akibatnya, kondisi kesehatan korban yang memerlukan biaya pengobatan sangat besar menjadi pertimbangan utama dalam memberatkan hukuman terdakwa. Namun, pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menunggu waktu selama tujuh hari guna memastikan langkah hukum berikutnya sesuai dengan prosedur peradilan.

Reaksi Masyarakat dan Keamanan Lingkungan

Kasus ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat Lubuklinggau karena dilakukan di tempat umum pada saat aktivitas warga sedang ramai. Bahkan, warga sempat merasa tidak aman saat beraktivitas di luar rumah sebelum kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku secara terang benderang. Oleh sebab itu, vonis maksimal ini diharapkan mampu memulihkan rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

Baca juga:Wali Kota Bahas Sengketa Lahan PT KAI dengan Ketua DPD RI

Air keras dipesan dari Lubuklinggau pelaku terancam hukuman mati - ANTARA  News Bengkulu

“Kami merasa keadilan telah tegak hari ini. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada lagi korban air keras lainnya di kota ini,” ujar salah satu kerabat korban di depan gedung pengadilan.

Selanjutnya, kepolisian mengimbau para pemilik toko kimia agar lebih selektif dalam menjual cairan asam kuat kepada pembeli yang tidak memiliki tujuan jelas. Dengan demikian, pengawasan terhadap distribusi bahan berbahaya dapat mencegah penyalahgunaan zat kimia untuk tindakan kriminal di masa mendatang.

Penegakan Hukum yang Tegas

Vonis 15 tahun ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam melindungi hak hidup dan keselamatan setiap warga negara dari aksi anarkis. Sebab, penganiayaan menggunakan air keras merupakan tindakan yang sangat merendahkan martabat manusia karena efeknya yang merusak secara permanen. Oleh karena itu, koordinasi antara kepolisian, jaksa, dan hakim dalam kasus ini patut mendapatkan apresiasi dari semua pihak.

Berikut adalah tiga poin penting dalam putusan kasus ini:

  1. Hukuman Maksimal: Memberikan vonis 15 tahun penjara sesuai dengan pasal penganiayaan berat berencana.

  2. Cacat Permanen: Mempertimbangkan hilangnya fungsi organ tubuh korban sebagai faktor pemberat hukuman paling utama.

  3. Upaya Menghilangkan Bukti: Menilai tindakan pelarian terdakwa sebagai bukti bahwa ia mencoba menghindari jeratan hukum.

Meskipun demikian, proses pemulihan psikis korban tetap harus menjadi perhatian bersama oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial terkait. Sebagai penutup, vonis kasus air keras di Lubuklinggau ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa. Dengan demikian, supremasi hukum dapat memberikan perlindungan nyata bagi seluruh masyarakat dari segala bentuk ancaman kekerasan.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.