Modus Oknum ASN Way Kanan Nyamar Jaksa untuk Jadi Makelar Kasus di Sumsel

by -76 Views

Oknum ASN Way Kanan, Lampung (tengah) ditangkap karena menyamar jadi jaksa hendak temui Bupati OKI

Info Kota Palembang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bekerja di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan (BPPKB) Lampung, berinisial BA, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah kedapatan melakukan penyamaran sebagai jaksa. Tersangka BA diketahui tengah dalam perjalanan untuk menemui Muchendi Mahzareki, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, saat aksinya terbongkar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyamar sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Dalam menjalankan aksinya, BA mengenakan atribut resmi lengkap seperti tanda pengenal dan seragam jaksa untuk meyakinkan targetnya.

“Tersangka BA mengaku sebagai jaksa untuk meyakinkan pihak-pihak tertentu agar dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ungkap Vanny kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga : Penjual Kerupuk Sarden di Palembang Berpacu dengan Musim, Andalkan Matahari

Vanny menambahkan, tersangka BA tidak bekerja sendiri. Penyidik juga telah menetapkan seorang warga sipil berinisial EF sebagai tersangka karena diduga turut membantu dan memfasilitasi aksi penyamaran tersebut. EF disebut berperan sebagai penghubung antara BA dan pihak-pihak yang menjadi target penipuan.

“EF berperan aktif membantu tersangka BA dalam mengatur pertemuan dan meyakinkan target bahwa BA benar-benar seorang jaksa yang memiliki kewenangan untuk ‘mengurus’ perkara hukum,” lanjut Vanny.

Kasus ini terungkap setelah aparat kejaksaan dan kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya oknum yang mencatut nama Kejagung. Setelah dilakukan penyelidikan, BA berhasil diamankan beserta atribut jaksa yang digunakannya untuk melancarkan aksi tipu-tipu tersebut.

Menurut Vanny, BA akan dijerat dengan pasal pidana penipuan dan pemalsuan identitas sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, karena berstatus ASN, tersangka juga akan menghadapi sanksi disiplin kepegawaian dari instansinya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai jaksa atau aparat hukum tanpa bukti dan identitas resmi yang dapat diverifikasi. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi ke kantor kejaksaan terdekat,” tegas Vanny.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik makelar kasus yang kerap mencatut nama institusi penegak hukum di Sumatera Selatan. Aparat berjanji akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan atribut dan kewenangan hukum untuk kepentingan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.