Mulai Hari Ini Pengajuan Pembuatan Penerbitan SKCK Hanya di Tingkat Polrestabes Palembang, Kecuali?

by -39 Views

Mulai Hari Ini Pengajuan Pembuatan Penerbitan SKCK Hanya di Tingkat Polrestabes Palembang, Kecuali?

Info Kota Palembang – Mulai hari ini, Senin (22/9/2025), aturan baru mengenai penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) resmi berlaku. Berdasarkan ketentuan Mabes Polri, pengajuan permohonan penerbitan SKCK di Kota Palembang kini hanya bisa dilakukan di tingkat Polrestabes Palembang.

Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M. Aidil Fitri, membenarkan hal tersebut. “Benar, berdasarkan koordinasi dengan Intelkam Polri dari Mabes Polri, Polsek sudah tidak bisa lagi mencetak SKCK terhitung mulai Senin 22 September 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah nasional untuk menyeragamkan proses administrasi SKCK agar lebih terpusat dan terkontrol. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa lagi mengurus SKCK di polsek setempat seperti sebelumnya.

Masih Ada Masa Transisi

Baca Juga : Polrestabes Palembang: Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Radipta Permasalahan ODOL dapat diatasi tanpa menimbulkan gejolak Ekonomi maupun Sosial

Meski begitu, beberapa polsek di Palembang masih diberi kelonggaran pada hari pertama penerapan aturan. Polsek yang memiliki perangkat sistem online, seperti Polsek Seberang Ulu I, Polsek Ilir Barat I, Polsek Ilir Timur I dan II, Polsek Kemuning, Polsek Kalidoni, dan Polsek Sukarami, masih melayani cetak SKCK yang sudah memiliki barcode pendaftaran.

“Bagi masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran online dengan barcode di polsek tersebut, masih bisa mencetak SKCK hari ini. Namun mulai besok, Selasa 23 September 2025, semua pelayanan resmi dipusatkan ke Polrestabes atau Polda sesuai domisili,” jelas Aidil.

SKCK dan Lingkup Kewenangannya

Mengacu pada ketentuan Polri, SKCK pada dasarnya bisa diterbitkan di beberapa level kepolisian sesuai kebutuhan pemohon:

  • Polsek (sebelum aturan baru): untuk keperluan lingkup kecamatan, seperti melamar kerja di sektor swasta lokal, pendaftaran sekolah dasar/menengah, atau syarat administrasi desa/kelurahan.

  • Polrestabes/Polres: untuk kebutuhan lingkup kota atau kabupaten, misalnya melamar CPNS, pegawai BUMN/BUMD, pencalonan legislatif tingkat kota/kabupaten, hingga syarat administrasi kepala desa.

  • Polda: untuk keperluan tingkat provinsi, seperti pencalonan pejabat publik provinsi, pendaftaran notaris, atau pengurusan dokumen bagi Warga Negara Asing (WNA).

  • Mabes Polri: untuk kepentingan nasional maupun internasional, misalnya pengurusan visa sekolah/kerja luar negeri, proses adopsi lintas negara, atau naturalisasi menjadi WNI.

Dampak Bagi Pemohon

Dengan kebijakan ini, masyarakat di Palembang yang hendak mengurus SKCK diwajibkan datang langsung ke Polrestabes Palembang atau Polda Sumsel sesuai kebutuhan. Polrestabes Palembang sendiri telah menyiapkan sistem antrean online serta ruang pelayanan khusus agar proses tetap lancar dan menghindari penumpukan pemohon.

Kompol Aidil berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. “Kami imbau masyarakat tidak panik, cukup menyesuaikan domisili dan kebutuhan administrasi masing-masing. Polrestabes Palembang siap melayani dengan sistem yang lebih tertib dan terpusat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.