Lubuk Linggau – Oknum ASN Musi Rawas Dilapor ke Polisi, Ini Harapan Korban Kepada Penegak Hukum. Seorang oknum Aparatur Sipil Nergara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas inisial LP dilapor ke Polsek Muara Beliti.
Oknum ASN tersebut diduga telah melakukan penggelapan satu unit Laptop milik korban inisial SR (39) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau. Tindak pidana penggelapan dialami korban itu terjadi di Puskesmas Muara Beliti Kelurahan Pasar Muara Beliti Musi Rawas pada Senin 7 Oktober 2024. Selanjutnya pada 14 Juli 2025, korban melapor kasus penggelapan yang dialaminya ke SPKT Polsek Muara Beliti.
Laporan korban tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B-13/VII/2025/SPKT /Polsek Muara Beliti. “Kalau dari informasi polisi (terlapor) sudah ditetapkan tersangka. Tapi sampai sekarang belum ditahan,” cerita SR saat mendatangi redaksi LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa, 16 Desember 2025. Korban menambahkan, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikirimkan Polsek Muara Beliti, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 11 September 2025.
Baca Juga : Pemerintah Patuhi Putusan MK, Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap LG yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Informasi terakhir yang kami dapat, penyidik akan melakukan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” terangnya. Disisi lain, korban menceritakan, sebelumnya ia juga telah melaporkan LG ke Polres Musi Rawas dalam kasus dugaan penganiayaan. Kronologisnya, korban awalnya menanyakan Laptop Lenovo warna hitam ukuran 14 Inch yang dipinjam korban.
Awalnya LG meminjam Laptop milik korban dengan alasan untuk kuliah. Namun selama 1 minggu, Laptop milik korban belum juga dikembalikan terlapor. Selanjutnya pada Februari 2025, korban menanyakan keberadaan Laptop tersebut kepada LG. Hanya saja ketika menanyakan kepada LG, korban SR malah ditampar. “Saya lapor ke Polres Musi Rawas kasus penganiayaan yang saya alami. Tapi seiring waktu kasusnya SP3 (dihentikan) karena alasannya polisi tidak cukup bukti. Padahal sudah ada visum,” ucap korban. Selanjutnya, pada 14 Juli 2025 korban SR kembali melaporkan LG ke pihak kepolisian dalam kasus penggelapan. Hal ini dilakukan korban karen LG tidak ada itikad baik untuk mengembalikan Laptop miliknya.





