Pria di Lubuk Linggau Aniaya Istri dan Anak, Polisi Langsung Tangkap

oleh -1104 Dilihat
oleh

Kasus KDRT di Lubuk Linggau: Suami Aniaya Istri dan Anak hingga Luka, Polisi Bertindak Cepat

Ruang Lubuk Linggau Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng wajah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial Johan Wahyudi (48), warga Perumahan Harapan Jaya Madani RT 02, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak kandungnya pada Sabtu, 6 September 2025.

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka sendiri. Johan, yang baru saja tiba dari perjalanan jauh dari Pekanbaru, diduga emosi saat melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Perselisihan kecil pun memicu ledakan amarah yang berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap istri dan anaknya.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan, AKP Herwan Oktariansyah, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi secara spontan akibat emosi pelaku yang tak terkendali. “Pelaku mencekik dan menyeret istrinya ke kamar, sementara anak korban yang berusaha melerai justru ikut dipukul hingga mengalami luka di bagian mata,” ujar Herwan dalam keterangannya kepada wartawan.

Korban, Sinta (32), mengalami luka lebam di tangan kiri dan lecet di bagian leher akibat cekikan, sementara anaknya, Dhimas (19), mengalami luka robek di pelipis dan memar pada wajah. Warga sekitar yang mendengar keributan segera melapor ke pihak kepolisian.

Tidak lama berselang, personel Polsek Lubuk Linggau Selatan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan Johan tanpa perlawanan sekitar pukul 16.00 WIB sore hari. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih tindakannya dilakukan karena kelelahan serta tersulut emosi.

AKP Herwan menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. “Kami sudah menahan pelaku dan menjeratnya dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, pecahan perabot rumah tangga, dan alat yang digunakan saat kejadian. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah kekerasan tersebut sudah berulang atau baru pertama kali dilakukan.

Sementara itu, korban bersama anaknya telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau serta layanan medis untuk memastikan kondisi fisik dan psikis mereka stabil. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga menyatakan siap memberikan dukungan psikologis dan hukum bagi korban agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan domestik di wilayah Lubuk Linggau yang belakangan meningkat. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum agar masyarakat sadar pentingnya menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa kekerasan,” pungkas AKP Herwan.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.