Tim Tarsius Tangkap Dua Remaja Terduga Pencuri Proyektor di SMP Negeri 19 Bitung
News Ondong– Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan pendidikan. Dua remaja terduga pelaku pencurian berhasil diamankan setelah nekat membobol salah satu ruang kelas di SMP Negeri 19 Bitung dan membawa kabur sebuah proyektor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Modus Aksi: Masuk Lewat Jendela di Malam Hari
Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 19 Agustus 2025. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial JD (16 tahun) dan MJ (18 tahun), dilaporkan masuk ke dalam lingkungan sekolah melalui jendela yang tidak dikunci dengan rapat. Dengan memanfaatkan situasi sepi dan minimnya pengawasan malam hari, mereka menyusup ke lantai dua bangunan sekolah dan membawa kabur sebuah alat proyektor merek EPSON seri EB-E500 dari salah satu ruang kelas.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pencurian di SMP Negeri 19 bukanlah akhir dari rencana mereka. Pelaku mengakui bahwa mereka sudah menyusun rencana lanjutan untuk melakukan aksi pencurian serupa di SMK Negeri 2 Bitung. Beruntung, niat tersebut keburu diketahui petugas dan berhasil digagalkan.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Utara Tinjau Bukit Kasih, Siapkan Destinasi Wisata Alam Baru untuk Turis Asia
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penggeledahan, Tim Tarsius turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pencurian. Di antaranya adalah:
-
1 unit proyektor EPSON EB-E500
-
2 buah obeng
-
4 buah kunci lemari
-
1 unit sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi DB 2146 FF
Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bitung guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Masih Di Bawah Umur, Proses Hukum Mengedepankan Asas Perlindungan Anak
Menariknya, salah satu pelaku berinisial JD diketahui masih berusia 16 tahun, sehingga masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pihak Polres Bitung menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi Terus Dalami Kasus, Masyarakat Diminta Waspada
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bitung masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat, atau apakah ini merupakan bagian dari jaringan pencurian barang elektronik di wilayah pendidikan.