, ,

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

by -155 Views

News Ondong– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus besar yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejagung menetapkan empat tersangka lain. Pengungkapan kasus ini menyingkap bagaimana proyek pengadaan laptop yang disebut-sebut sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan ternyata sarat dengan rekayasa sejak awal.

Daftar Tersangka Kasus Chromebook

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook:

  1. Nadiem Anwar Makarim – Eks Mendikbud (2019–2024).

  2. Jurist Tan – Staf Khusus Nadiem.

  3. Ibrahim Arief – Konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

  4. Mulyatsyah – Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.

  5. Sri Wahyuningsih – Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.

Mereka diduga bersekongkol sejak tahap perencanaan hingga penunjukan vendor penyedia laptop.

Akar Masalah: Pemilihan Chrome OS Sejak Awal

Menurut hasil penyidikan, sistem operasi yang digunakan, yaitu Chrome OS, telah ditentukan sejak awal sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud pada Oktober 2019.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook – RiauNews.com

Baca Juga: Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Saat Jalankan Tugas Negara

Bahkan, tim teknis TIK di Kemendikbud diarahkan untuk hanya memilih vendor yang bisa menyediakan perangkat berbasis Chrome OS, sehingga sejak awal proses pengadaan tidak lagi netral. Kejagung menilai hal ini merupakan bentuk pengondisian proyek yang merugikan keuangan negara.

Jejak Awal di Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”

Salah satu fakta menarik adalah keberadaan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”. Grup ini terbentuk pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem resmi menjadi Mendikbud.

Anggota grup tersebut adalah:

  • Nadiem Makarim

  • Jurist Tan (yang kelak menjadi stafsus Mendikbud)

  • Fiona Handayani (orang dekat Nadiem)

Dalam grup tersebut, ketiganya sudah membahas rencana digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop berbasis Chromebook. Fakta ini diungkap langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian timbul dari:

  • Pengondisian spesifikasi perangkat yang membuat persaingan vendor tidak sehat.

  • Harga perangkat yang tidak sebanding dengan spesifikasi.

  • Efektivitas penggunaan di lapangan yang dipertanyakan..

Kasus laptop Chromebook di Kemendikbud menjadi contoh bagaimana proyek yang awalnya diklaim untuk mendorong digitalisasi pendidikan justru berubah menjadi ajang penyalahgunaan wewenang. Fakta bahwa pembicaraan proyek ini sudah dimulai bahkan sebelum Nadiem dilantik, memperlihatkan adanya rekayasa sejak hulu hingga hilir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.